PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya Huria Kristen Indonesia (disingkat: HKI), lahir, tumbuh, dan hidup dari dan oleh Firman Allah, dan menjadi perwujudan persekutuan orang yang percaya kepada Allah Bapa, Anak-Nya Tuhan Yesus Kristus, dan Roh Kudus, Allah yang Maha Esa.
HKI merupakan bagian dari Gereja yang Kudus dan Am, yang terpanggil dan terpilih serta diutus oleh Tuhan Yesus Kristus untuk penyataan tubuh-Nya di dunia ini (Roma 12: 5; 1 Korintus 12: 27; Kisah Rasul 2: 40 – 57; Efesus 4:16).
HKI merupakan perwujudan dan pertumbuhan dari hadirnya Injil di tanah Batak yang disampaikan oleh penginjil yang diutus oleh Badan Zending RMG (Rheinische Mission Gesellschaft) dari negeri Jerman. Di antara penginjil itu adalah Pdt. DR. Ingwer Ludwig Nommensen (rasul orang Batak). Di bawah pimpinannya orang Batak dibawa ke luar dari kegelapan menuju terang Firman Allah (bnd. 1 Petrus 2:9), dan dari itu orang Batak mendirikan gereja-gereja yang mandiri, yang merupakan anugerah Tuhan Allah.
Salah satu gereja yang merupakan buah pemberitaan Firman Allah di tanah Batak adalah Hoeria Christen Batak (HChB), yang berdiri sejak 1 Mei 1927 di Pantoan, Pematang Siantar, dan yang diakui secara resmi oleh Pemerintah Belanda sebagai vereniging yang berbadan hukum dengan Besluit Nomor 29 tanggal 27 Mei 1933, dan yang dapat melaksanakan sakramen baptisan dengan Besluit Nomor 17 tanggal 6 Juli 1933.
Pada Sinode Hoeria Christen Batak yang ke-29 tanggal 16-17 November 1946 di jemaat HChB/HKI Patane-Porsea, Tapanuli Utara, nama Hoeria Christen Batak diganti dan diperluas menjadi HKI, yang diakui dan disahkan Pemerintah Republik Indonesia sebagai organisasi gerejawi di Indonesia, dengan Besluit Nomor Dd/pdak/137/68 tanggal 1 Januari 1968. Kemudian pengakuan itu diperbaharui dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Kristen Protestan Departemen Agama Nomor 178 tahun 1991.
Untuk mewujudkan tugas panggilannya, HKI melaksanakan pelayanan kasih, Sakramen Kudus, dan Pemberitaan Injil ke seluruh umat manusia (Markus 16:15; Matius 18:19-20), supaya segala lidah mengaku: “Yesus Kristus adalah Tuhan, bagi kemuliaan Allah Bapa” (Filipi 2:11).
Supaya HKI dapat lebih baik dalam menunaikan tugas panggilanNya, dan dalam membimbing para warga jemaatnya bertumbuh di dalam pengharapan, kasih dan iman (Efesus 4:11-12; 1 Korintus 13: 13), maka sebagai gereja yang berbadan hukum, HKI telah menyusun dan menetapkan Statuten (Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga) HChB tahun 1929; lalu diganti dengan Anggaran Dasar HKI 1950 dan Anggaran Rumah Tangga HKI 1958; kemudian diganti dengan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga HKI tahun 1978; dan dibaharui dengan Tata Gereja dan Peraturan Rumah Tangga dan Hukum Siasat Gereja HKI Tahun 1993, dan kemudian sekarang memperbaharuinya lagi dengan: TATA GEREJA HKI ini, yang terdiri dari TATA DASAR, PERATURAN RUMAH TANGGA, dan HUKUM SIASAT GEREJA, yang bersumber dan berlandaskan kepada Firman Allah yang tertulis dalam Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru.
Bab-bab dan pasal-pasal dalam TATA GEREJA ( TATA DASAR, PERATURAN RUMAH TANGGA, dan HUKUM SIASAT GEREJA ) HKI ini merupakan satu kesatuan yang utuh dan tidak dapat dipisahkan satu dengan yang lainnya.
———————————————————————————
TATA DASAR (TD) HKI
BAB I
NAMA, HAKEKAT, SIMBOL, TEMPAT DAN WAKTU
Pasal 1
Nama dan Hakekat
a. Gereja ini bernama Huria Kristen Indonesia, yang disingkat dengan HKI.
b. HKI pada hakekatnya adalah persekutuan orang yang percaya kepada Allah Bapak, Anak-Nya Tuhan Yesus Kristus, dan Roh Kudus.
Pasal 2
Simbol
Sebagai tanda, yang secara simbolis menggambarkan hakekat HKI sebagai gereja, maka HKI menetapkan simbol HKI sebagai berikut:
Dalam simbol ini tampak dua gambar berwarna biru berupa huruf I, yang berdiri sejajar, sehingga di antaranya terlihat lambang salib. Gambar itu berbentuk segi empat.
b. Simbol HKI yang disebut dalam ayat 1 mempunyai makna sebagai berikut:
Di dalam simbol ini tersirat nama Huria Kristen Indonesia (singkatan dari : HKI). Huruf H dibentuk oleh dua lambang berupa i yang berdiri sejajar. Huruf K tersirat di dalam salib Kristus, dan huruf I tersirat dalam tiang salib yang berdiri tegak di antara dua lambang berwarna biru.
1) Gambar berwarna biru yang berupa huruf i melambangkan orang yang berdiri sejajar, bergandengan tangan dan bersekutu, dan yang melakukan seperti apa yang dikatakan Tuhan Yesus, di mana dua atau tiga orang bersekutu atau berdoa di dalam nama-Ku, maka di situlah Aku (Mat. 18: 20) dan doanya akan dikabulkan (bd.Mat. 18:19). Orang berdiri sejajar itu dapat diartikan dengan laki-laki dan perempuan, atau pelayan dan warga jemaat; atau majikan dan tenaga kerja; atau produsen dan konsumen; masing-masing pasangan itu harus bergandeng tangan.
2) Salib itu adalah salib Kristus, salib kebangkitan dan kehidupan. Salib itu dipikul bersama oleh orang yang berdiri sejajar. Memikul salib Kristus berarti menjalankan kehidupan yang sebenarnya.
3) Simbol ini berbentuk Segi Empat yang melambangkan kehidupan yang berdimensi empat: Harap, Kasih, Iman, Damai yang berada di bumi.
4) Gambar yang menyiratkan dua orang bergandeng tangan dan memikul salib dibuat berwarna biru, sebiru langit atau sebiru dalamnya lautan, atau warna planet bumi. Warna ini memberi makna bagi tekad semua warga dan pelayan HKI bergandengan tangan mendalami firman Tuhan sedalam mungkin dan mengamalkannya.
Pasal 3
Tempat
HKI berkedudukan di tempat di mana berada, dan berkantor Pusat di Pematang Siantar, Sumatera Utara, Indonesia.
Pasal 4
Waktu
HKI didirikan untuk waktu yang tidak terbatas.
BAB II
DASAR, PENGAKUAN, SAKRAMEN DAN PERAYAAN GEREJAWI
Pasal 5
Dasar
HKI hanya berdasar kepada Tuhan Yesus Kristus sebagai Kepala Gereja (1 Korintus 3:11; Kolose 1:18), sesuai dengan Firman Allah di dalam Alkitab (Perjanjian Lama dan Perjanjian Baru).
Pasal 6
Pengakuan
HKI berpedoman kepada Pengakuan Iman Apostolikum, Niceanum, Athanasium, dan Konfessi Augsburg 1530.
Pasal 7
Sakramen
HKI mengakui 2 (dua) sakramen, yaitu Baptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
Pasal 8
Perayaan Gerejawi
HKI merayakan Hari-hari Besar Gerejawi, yaitu:
- Hari Minggu
- Tahun Baru I Januari
- Hari Kelahiran Tuhan Yesus Kristus (Natal)
- Hari Kematian Tuhan Yesus Kristus (Jumat Agung)
- Hari Kebangkitan Tuhan Yesus Kristus (Paskah)
- Hari Kenaikan Tuhan Yesus Kristus
- Hari Turunnya Roh Kudus (Pentakosta)
- Hari Ulang Tahun HKI setiap tgl. 1 Mei.
- Hari Reformasi 31 Oktober
BAB III
TUJUAN, TUGAS, DAN USAHA
(VISI DAN MISI)
Pasal 9
T u j u a n
Agar semua orang menerima dan mengaku bahwa Yesus Kristus adalah Tuhan dan Juruselamat (Markus 16:15; Matius 28:19-20; Filipi 2:11).
Pasal 10
T u g a s
HKI melaksanakan tugas marturia (kesaksian), tugas koinonia (persekutuan), dan tugas diakonia (pelayanan).
Pasal 11
U s a h a
- Membentuk jemaat-jemaat yang merupakan persekutuan orang percaya dalam satu tubuh Kristus, sebagai tempat melakukan ibadah, melayankan firman, kasih, dan rahmat Allah.
- Melakukan pelayanan diakonia (Usaha Kasih Sosial) bagi umat manusia melalui perkataan dan perbuatan, yang sesuai dengan “Hukum Kasih” Yesus Kristus (Kisah Para Rasul 6: 1- 4; 1 Korintus 16: 1- 4; Matius 25: 25- 40).
- Melayankan Sakramen Pembaptisan Kudus dan Perjamuan Kudus.
- Menolak dan menentang setiap bentuk ajaran yang tidak sesuai dengan Firman Allah (Mazmur 1:1; Efesus 4:17-19; Kolose 3:5-9).
- Memelihara dan mewujudkan keesaan orang-orang percaya kepada Tuhan Yesus Kristus (Yohanes 17:21) dengan mengusahakan dan memelihara kerjasama oikumenis dengan semua denominasi gereja, baik di dalam maupun luar wilayah Republik Indonesia.
- Memelihara keutuhan ciptaan Tuhan (Kejadian 2:15; 1:28; Mazmur 104).
- Mengangkat dan menahbiskan para pelayan gereja.
- Membina warga gereja untuk menghayati dan mengamalkan kehidupan bergereja.
- Menggembalakan umat sesuai dengan Firman Allah (1 Timotius 1:3-11) dan aturan dalam Tata Gereja ( Tata Dasar, Peraturan Rumah Tangga dan Hukum Siasat Gereja HKI).
- Membangun sumber daya manusia, sarana, prasarana, dan dana.
- Membuat peraturan-peraturan yang dianggap perlu untuk mendukung dan menyukseskan pencapaian hasil usaha-usaha dan tujuan HKI.
- Mendirikan dan mengelola badan-badan usaha, lembaga-lembaga, yayasan-yayasan, dan perusahaan milik HKI.
- Mengusahakan dan memelihara kerukunan antar umat beragama.
- Turut memajukan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam mencapai cita-citanya untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur, berdasarkan Pancasila.
BAB IV
ANGGOTA DAN PERSEKUTUAN
Pasal 12
Anggota
Anggota HKI terdiri dari:
- Anggota Rumah Tangga
- Anggota Baptis
- Anggota Sidi
- Anggota Persiapan
- Anggota Penggembalaan Khusus
- Anggota Tamu
Pasal 13
Persekutuan
HKI bersekutu dalam Jemaat, Resort, Daerah dan Pusat, yang merupakan satu kesatuan yang utuh.
BAB V
PELAYAN
Pasal 14
Untuk mencapai tujuan dalam melaksanakan tugas gereja, maka HKI mengangkat para pelayan yang ditahbiskan, terdiri dari: Pendeta, Guru Jemaat, Evangelis, Diakones, Bibelvrow, dan Penatua (Ep. 4:11-12).
BAB VI
ALAT PELAYANAN
Pasal 15
Pimpinan
Pimpinan di HKI terdiri dari:
- PUCUK PIMPINAN ( PP ) di Tingkat Pusat
- Pimpinan Daerah (PD) di Tingkat Daerah
- Pimpinan Resort (PR) di Tingkat Resort
- Pimpinan Jemaat (PJ) di Tingkat Jemaat.
Pasal 16
Majelis
Majelis di HKI terdiri dari:
- Majelis Pusat (MP) di Tingkat Pusat
- Majelis Daerah (MD) di Tingkat Daerah
- Majelis Resort (MR) di Tingkat Resort
- Majelis Jemaat (MJ) di Tingkat Jemaat
Pasal 17
Pemeriksa
- Badan Pemeriksa Keuangan Pusat (BPKP) di Tingkat Pusat
- Badan Pemeriksa Keuangan Daerah (BPKD) di Tingkat Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan Resort (BPKR) di Tingkat Resort
- Badan Pemeriksa Keuangan Jemaat (BPKJ) di Tingkat Jemaat
Pasal 18
Konven Pendeta dan Persekutuan Guru Jemaat
- Konven Pendeta (KP) adalah persekutuan para pendeta HKI yang aktif, yang menjadi kelengkapan HKI di Pusat, dalam usaha untuk mencapai visi dan misi HKI.
- Persekutuan Guru Jemaat (PGJ) adalah persekutuan para guru jemaat HKI aktif yang menjadi kelengkapan di bawah koordinasi Departemen Koinonia dalam usaha untuk mewujudkan visi dan misi HKI.
Pasal 19
Departemen
PUCUK PIMPINAN dalam melaksanakan tugas-tugasnya mengangkat Departemen yang terdiri dari:
- Departemen Marturia (Kesaksian)
- Departemen Koinonia (Persekutuan)
- Departemen Diakonia (Pelayanan Sosial)
- Departemen Umum
- Departemen Keuangan
- Departemen Penelitian & Pengembangan
BAB VII
JENIS RAPAT DI HKI
Pasal 20
Sinode, Sidang dan Rapat
Untuk tingkat persekutuannya, HKI melaksanakan Sinode, Sidang dan Rapat.
- Sinode di HKI terdiri dari:
1) Sinode Periode
2) Sinode Kerja
3) Sinode Istimewa
- Sidang-Sidang:
1) Sidang Daerah di tingkat Daerah.
2) Sidang Resort di tingkat Resort.
3) Sidang Jemaat di tingkat Jemaat
4) Sidang-sidang lain yang dianggap perlu di HKI
- Rapat:
1) Rapat Majelis Pusat
2) Rapat Majelis Daerah
3) Rapat Majelis Resort
4) Rapat Majelis Jemaat
5) Rapat Badan Pemeriksa Keuangan Pusat.
6) Rapat Badan Pemeriksa Keuangan Daerah
7) Rapat Badan Pemeriksa Keuangan Resort
8) Rapat Badan Pemeriksa Keuangan Jemaat
9) Rapat Kordinasi Pimpinan, Majelis dan Badan Pemeriksa Keuangan.
10) Rapat Konven Pendeta.
11) Rapat Pucuk Pimpinan bersama Praeses
12) Rapat Lembaga-lembaga
13) Rapat Pengurus Badan Usaha dan Yayasan
14) Rapat lain yang dianggap perlu.
BAB VIII
HARTA KEKAYAAN HKI
Pasal 21
Kekayaan
a. Harta kekayaan HKI terdiri dari:
1) Seluruh anggota HKl.
2) Seluruh benda bergerak dan tidak bergerak yang terdaftar di HKI
3) Uang dan surat-surat berharga
b. Pengalihan dan perpindahan hak atas harta benda / inventaris HKI harus atas persetujuan Sinode.
Pasal 22
Sumber keuangan
Sumber Keuangan HKI dari:
- Iuran wajib/ persembahan bulanan
- Persembahan kebaktian
- Ucapan syukur
- Perpuluhan
- Sumbangan tidak mengikat
- Hasil pesta pengumpulan dana
- Hasil usaha
- Pendapatan lain-lain yang sah.
BAB IX
PERUBAHAN
Pasal 23
Perubahan
- Perubahan Tata Gereja (Tata Dasar, Peraturan Rumah Tangga, dan Hukum Siasat Gereja) ini dapat dilakukan apabila 2/3 dari seluruh anggota Sinode hadir dan menginginkannya.
- Perubahan Tata Gereja ini dapat disahkan oleh 2/3 dari seluruh anggota yang hadir.
- Segala badan-badan yang telah dibentuk dan ketetapan-ketetapan yang dikeluarkan berdasarkan Tata Dasar 1993 masih tetap berlaku menunggu penyesuaian pelaksanaan terhadap Tata Dasar tahun 2005.
- Petunjuk pelaksanaan pasal-pasal dalam Tata Dasar ini diatur secara khusus oleh Pucuk Pimpinan HKI guna kelancaran pelaksanaannya.
BAB X
ATURAN PERALIHAN, PENUTUP DAN ATURAN TAMBAHAN
Pasal 24
Aturan Peralihan
Pasal 25
Pengesahan dan Masa Berlaku
- Tata Dasar ini disahkan pada Sinode HKI ke 57.
- Tata Dasar ini berlaku setelah pelaksanaan Sinode HKI ke 57 tahun 2005.
Pasal 26
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Dasar ini, selanjutnya akan diatur dalam PRT, HSG dan Peraturan lainnya oleh Pucuk Pimpinan bersama dengan Majelis Pusat.
Ditetapkan dan disahkan di : Sinode HKI ke 57
0 Responses to “TATA GEREJA HKI”